Rabu, 06 Oktober 2010

Pembahasan Pemekaran Tetap Dikonsultasikan Dengan DPR



Mendagri: Pembahasan Pemekaran Tetap Dikonsultasikan Dengan DPR
Antara

[Mendagri: Pembahasan Pemekaran Tetap Dikonsultasikan Dengan DPR] Mendagri: Pembahasan Pemekaran Tetap Dikonsultasikan Dengan DPR

Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pembahasan usulan pemekaran daerah akan tetap dikonsultasikan dengan DPR, sebelum pemerintah memutuskan menetapkan daerah tersebut sebagai daerah persiapan melalui peraturan pemerintah (PP).

"Kita akan konsultasikan pada DPR sebelum diputuskan," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Jakarta, Rabu.

Pemerintah mengusulkan agar sebelum ditetapkan sebagai daerah otonom baru, daerah yang diusulkan akan dimekarkan harus melewati tahapan persiapan, semacam daerah administratif.

Masa persiapan dimaksudkan agar daerah mempersiapkan diri dengan baik sebelum ditetapkan sebagai daerah otonom baru. Daerah persiapan ini ditetapkan melalui peraturan pemerintah, untuk jangka waktu tiga tahun.

Daerah persiapan ini kemudian akan dievaluasi oleh pemerintah. Jika dianggap berhasil, maka pemerintah akan mengusulkan rancangan undang-undang tentang pembentukan daerah otonom baru.

Sementara, jika dinilai tidak berhasil, maka daerah persiapan tersebut akan dikembalikan pada daerah induk.

Usulan pemerintah untuk menetapkan daerah persiapan melalui PP ini mendapatkan protes dari sejumlah anggota DPR yang menilai kewenangan DPR akan terpangkas terkait dengan pengusulan daerah pemekaran.

Menanggapi masalah ini, Gamawan mengatakan soal kewenangan DPR ini dapat dibahas lebih lanjut. Mendagri menyadari jika penetapan daerah persiapan melalui PP, maka DPR tidak dapat berperan banyak.

Namun, katanya, ada jalan tengah yang dapat diambil. Meski pemerintah memiliki kewenangan membuat PP untuk daerah persiapan, namun DPR bisa tetap menerima usul pemekaran dari daerah.

"Kita tinggal mengaturnya, usul (pemekaran) bisa masuk lewat DPR dan eksekutif. Kemudian pembahasan juga kita konsultasikan dengan DPR," katanya.

Desartada

Sementara itu, terkait dengan penyempurnaan Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) 2010-2025, Mendagri mengatakan secara prinsip tidak banyak yang disempurnakan.

"Karena semua pada prinsipnya sudah setuju," katanya.

Sebelumnya, Mendagri memaparkan prinsip-prinsip dalam Desartada pada Komisi II DPR (21/09). Komisi II kemudian meminta Mendagri untuk menyempurnakan Desartada terkait syarat, prosedur, tahapan, sistem, metode/indikator dalam pembentukan dan penggabungan daerah.

Selain membahas dengan Komisi II, Mendagri juga dijadwalkan memaparkan Desartada ini dihadapan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pekan depan.

"Kita juga akan konsultasikan Desartada ini dengan DPD," katanya.
Semoga saja Kapuas Raya termasuk dalam pembahasan dengan DPR agar dipersiapkan menjadi calon Propinsi baru di Kalimantan Barat ini, sehingga "masa percobaan" tiga tahun untuk persiapan menjadi daerah otonom baru, bisa terealisir dan bisa bekerjasama antara Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan Barat dan DPRD Kalimantan Barat, beserta lima Kabupaten calon Propinsi Kapuas Raya beserta DPRD Kabupaten di lima Kabupaten yang akan membentuk Propinsi Kapuas Raya bersatu, saling bahu membahu mewujudkan Propinsi Kapuas Raya, sehingga penilaian dari Bapak Menteri Dalam Negeri selaku Tim Pemantau keberhasilan calon Propinsi Baru segera merealisasikan usulan dan penetapan Peraturan Pemerintah tersebut.

Kita Tunggu aksi para Kepala Daerah di Lima Kabupaten di Timur Propinsi Kalimantan Barat ini, apakah mendukung akan terbitnya PP atau ingin segera direalisasikan.
Semoga mendapat dukungan penuh kita semua, tidak hanya wacana dan angan angan belaka, sementara kita sudah was was akan tidak terealisasinya propinsi kita...

Tidak ada komentar: