Jumat, 07 Mei 2010

Pembinaan Pemda oleh Pusat


Pemda Berkinerja Kurang Akan Dibina

JAKARTA, KOMPAS.com — Dari sebanyak 624 daerah otonom, termasuk 148 daerah otonom baru, terdapat kurang dari 15 persen saja dari semua pemerintah daerah yang kinerjanya dinilai masih kurang serta harus diperbaiki dan dibina kembali.
Namun, jika dilihat dari kecenderungan perbaikan tahun per tahun, maka kinerja pemerintah daerah justru menunjukkan peningkatan atau perbaikan.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sodjuangon Situmorang saat ditanya pers seusai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (6/5/2010).
"Tidak ada yang kinerjanya sangat buruk, hanya kurang. Misalnya dilihat dari peningkatan kesejahteraan rakyat, daya saing daerah, tata kelola yang baik, dan pelayanan publik, dan lainnya. Juga dari parameter lainnya, seperti pendapatan per kapita, usia harapan hidup penduduk, dan indeks pembangunan manusia," ungkap Sodjuangon.
Adapun Sodjuangon menilai pemda lainnya masih cukup baik. Kategorinya berstatus sangat tinggi, tinggi, dan sedang. "Kalau yang kurang hanya di bawah 15 persen," tambah Sodjuangon.
Ia tidak mau merinci daerah mana saja. Namun, diakui bahwa keberadaannya tersebar di seluruh Indonesia. "Jadi, tidak hanya di luar Pulau Jawa," kata Sodjuangon.
Menurut Sodjuangon, pemda yang dinilai masih kurang kinerjanya dianggap masih dalam batas kewajaran. "Sebab, pemda-pemda itu, kan, masih berusia 3-10 tahun saja usia otonominya. Jadi, mereka harus dibina terus," lanjutnya.
Tidak setuju dilebur
Di tempat yang sama, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan, meskipun masih ada pemda yang dinilai masih kurang, ia tidak setuju jika tindak lanjutnya harus mengikuti ketentuan undang-undang, yaitu dilebur kembali dengan daerah induk.
"Saya cenderung jangan terjadi peleburan daerah otonomi baru. Menurut saya, lebih bagus jika dilakukan pembinaan kalau memang masih ada kelemahan. Kami pikir itu lebih bagus. Kita harus pertimbangkan semuanya, termasuk dari sisi psikologi sosial, kekecewaan masyarakat, dan aset-aset daerah, serta lain-lainnya. Meskipun UU membolehkan peleburan itu, saya kira jalan yang harus ditempuh adalah jalan yang paling terakhir sekali. Kalau bisa, jangan sampai terjadi," papar Gamawan.
Menurut Gamawan, hasil evaluasi kinerja yang dilakukan Tim Teknis Nasional diakui belum bisa dipaparkan ke publik sebelum dilaporkan ke Presiden. "Tunggu saja, saya belum bisa laporkan kalau belum disampaikan ke Presiden. Jadi, bukan soal tidak transparan," kata Gamawan.